JAKARTA (Nayantaka.id) – Satgas Anti Mafia Polri menyatakan sepanjang tahun 2021 telah menangani 69 perkara yang ditangani oleh dan menetapkan 61 tersangka.
Diketahui rincian dari penanganan perkara tersebut adalah, lima diantaranya masih proses penyelidikan, 34 dalam tahap penyidikan. Lalu, 14 kasus sudah dilimpahkan tahap I.
Sedangan 15 perkara mafia tanah sudah dilakukan pelimpahan tahap II. Dan satu kasus dihentikan penyelidikannya dengan pendekatan restorative justice.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk tidak ragu mengusut tuntas dan menindak tegas para pelaku kejahatan mafia tanah di Indonesia.
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, jumlah tersebut tercatat sepanjang tahun 2021 hingga bulan Oktober. Pihaknya juga menerangkan bahwa hal tersebut dalam upaya pemberantasan kasus dugaan mafia tanah.
“Target penyelesaian perkara program tahun 2021 sudah ada 69 perkara mafia tanah yang ditangani oleh Satgas Mafia Polri ,” papar Dedi dalam keterangannya Jumat (19/11).
Dia mengatakan dari kasus mafia tanah yang ditangani, pihaknya telah menetapkan 61 orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
“Dari 61 orang tersangka tersebut, tujuh di antaranya sudah dilakukan penahanan. Lalu, 23 orang belum ditahan. Kemudian, dua orang masih diburu atau masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan 29 tersangka lainnya sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” jelas Dedi. (angga)
Be First to Comment