SEMARANG (Nayantaka.id) – Polrestabes Semarang menggerebek rumah kos di wilayah Gayamsari yang digunakan sebagai tempat prostirusi online, Senin (22/11).
Penggerebekan prostitusi ilegal online dilakukan pada Kamis, 18 November 2021 pukul 17.00 WIB. Berawal adanya informasi warga bahwa di dalam rumah kos tersebut sering dijadikan tempat prostitusi online, polisi langsung membekuk seorang pengelola, yaitu DP (33), yang merupakan warga Kendal.
Kapolretabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar menjelaskan setelah mendapat aduan masyarakat, anggota Tim Tebas regu 3 langsung menggerebek rumah kos kamar no 4 dan mendapati sepasang laki-laki dan perempuan yang bukan pasangan suami istri.
“Setelah pasangan itu dimintai keterangan, ternyata benar bahwa sang wanita bekerja open BO yang dikelola oleh pelaku DP. Pelaku juga mengaku bahwa cara mencari pelanggan melalui aplikasi Michat,” ungkap Irwan saat memimpin konferensi pers, di Mapolrestabes Semarang, Senin (22/11).
Di hadapan penyidik, lanjut Irwan, pelaku mengaku mempunyai anak buah 4 orang wanita. Kemudian cara pelaku merekrut wanita tersebut dengan cara membuka lowongan lewat aplikasi sosial media.
“Pelaku merekrut para wanita pekerja plus tersebut lewat Facebook dan dijanjikan berpendapatan Rp 25- 30 juta per bulan. Kemudian kriteria yang diperbolehkan maksimal 30 tahun dan tidak berbadan gemuk. Usai menyetujui, kemudian para wanita tersebut dibuatkan surat perjanian kerja di atas materai, bahwa bersedia bekerja menjual diri,” papar Irwan.
Menurut Irwan, pelaku ternyata sebelumnya sudah melaksanakan praktik tersebut. Pelaku mengaku sudah tidak menjalankan sejak bulan Februari, namun mulai bulan Oktober lalu dia bekerja kembali sebagai pengelola prostitusi online tersebut.
“Sudah dua bulan pelaku meraup keuntungan dalam praktik tersebut. Diketahui ia memperkerjakan 4 wanita dan ditarif dengan harga Rp 300-600 ribu. Sedangkan keuntungan pelaku, apabila mendapatkan pelanggan ia mendapat Rp 50-150 ribu dari hasil anak buahnya tersebut,” tandas Irwan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat atas pelanggaran perdagangan orang dan atau memudahkan terjadinya pencabulan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) tentang PTPPO dan pasal 296 KHUP dengan ancaman pidana minimal hukuman penjara 1,5 tahun. (angga)
Be First to Comment