SURAKARTA (Nayantaka.id) – Polres Surakarta dalam selang waktu empat hari berhasil membekuk pelaku perampokan di Gudang Rokok Camel di Jalan Brigjen Sudiarto, Serengan, Senin (15/11). Pada peristiswa itu, seorang satpam berinisial S (32) meninggal akibat menjadi korban kekerasan kawanan perampok.
Tim Reskrim Polresta Surakarta menangkap pelaku berinisial RS alias S (21), di rumahnya di Kecamatan Sidoharjo, Wonogiri, Jumat (19/11) pagi.
Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ade Safri memaparkan penangkapan pelaku perampokan ini hanya berselang empat hari dari peristiwa yang menghemparkan masyarakat Solo.
Menurut Ade Safri, pelaku pencurian yang disertai kekerasan yang membuat S terbunuh ternyata dilakukan oleh mantan satpam perusahaan tersebut yang dipecat beberapa bulan lalu.
“Hanya berselang empat hari, pelaku berhasil kami ditangkap di rumahnya. Kasus ini merupakan aksi yang direncanakan, ditambah pelaku ternyata mantan pegawai gudang tersebut. Lantaran ekonomi dan dendam telah dipecat, pelaku berniat mencuri barang yang disimpan di gudang tersebut,” papar Ade Safri saat memimpin konferensi pers, di Mapolresta Surakarta, Senin (22/11) pagi.
Ade Safri menjelaskan, selain membekuk pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 310 juta, linggis, dan sejumlah telepon seluler milik pelaku.
“Barang bukti uang tunai sudah kami amankan, sedangkan untuk brankas saat ini masih dalam pencarian petugas. Pelaku kini kami tahan di rutan Mapolresta Solo,” ungkap Ade Safri.
Sebelumnya, Ade Safri memaparkan pada saat olah tempat kejadian perkara, tidak ditemukan adanya tanda kerusakan pada bagian pintu utama. Namun, polisi menemukan barang bukti hanger pakaian yang terbuat dari logam yang berada sekitar 3 meter dari posisi korban di gudang rokok tersebut.
“Hanger besi yang ditemukan dipegang korban pada saat itu, termasuk pintu kamar mandi yang tidak begitu jauh dari lokasi korban ditemukan meninggal dunia. Korban diduga sempat dilakukan kekerasan oleh para pelaku dalam kejadian tersebut,” jelas Ade Safri.
Sementara itu, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi melalui Kabidhumas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengapresiasi atas prestasi yang dicapai Tim Reskrim Polresta Surakarta dan Polda akan memonitor perkembangan kasu. Iqbal juga menegaskan, pelaku nekat melakukan aksinya, karena alasan ekonomi dan faktor dendam.
“Berdasarkan keterangan, pelaku adalah mantan security yang dipecat beberapa bulan lalu. Dia mengaku nekat berbuat karena faktor dendam dan alasan ekonomi,” papar Iqbal.
Sejak awal penyelidikan, tambah Iqbal, sudah ada kecurigaan kalau korban mengenal pelaku. Berdasarkan temuan di lapangan, akhirnya kecurigaan polisi mengerucut pada pelaku RS.
“Sejak kasus ini diselidiki, sudah ada dugaan bahwa pelaku juga mengenal korban. Dan terbukti bahwa pelaku memang ternyata mantan karyawan perusahaan tersebut,” ungkap Iqbal
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal seumur hidup, serta pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*)
Be First to Comment