SEMARANG (Nayantaka.id) – Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) mengungkap hasil Operasi Sikat Jaran Candi 2021, di Mapolda Jateng, Selasa (2/10).
Diketahui operasi tersebut dimotori oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng melibatkan 1.161 personel yang tersebar di 35 Polres Wilayah Jawa Tengah dan berlangsung selama 20 hari sejak tanggal 11-31 Oktober 2021.
Dipimpin langsung oleh Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi dan didampingi WakaPolda, Brigjen Pol Abioso Seno Aji, Karo Ops Polda Jateng, Dirreskrimum Polda Jateng, dan Kabid Humas Polda Jateng.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi membeberkan bahwa Operasi Jaran Candi 2021 yang digelar selama 20 hari tersebut menargetkan pelanggar pasal 362, 363, 365 dan 480 KUHP.
“Dalam kurun waktu operasi dilaksanakan, petugas berhasil mendapatkan hasil sebanyak 325 (tiga ratus dua puluh lima) orang tersangka, yang terdiri dari 318 orang (laki-laki), 6 orang (perempuan) dan 1 orang (Anak),” beber Luthfi saat memimpin Konferensi Pers, sekaligus memimpin 35 Polres melalui irtual.
Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, lanjut Luthfi, terdapat barang bukti sebanyak 304 kendaraan bermotor, di antaranya roda dua berjumlah 287 unit, roda empat sebanyak 14 unit dan 3 unit truk.
“Selain mengamankan 304 kendaraan bermotor dari kasus curanmor, kami juga mengamankan 9 bilah senjata tajam, perhiasan 700 gram, laptop 21 unit, hp sebanyak 99 unit dan uang sebanyak 150 juta,” papar Luthfi.
Menurut Kapolda dalam kegiatan selama Ops Jaran Candi menggunakan anggaran DIPA sebesar Rp 2,89 miliar. Adapun barang bukti yang diamankan diperoleh nilai sekitar Rp 8,05 miliar.
“Hal tersebut merupakan prestasi yang luar biasa di jajaran Polda Jateng dalam mengungkap beberapa kasus melalui Operasi Sikat Jaran Candi 2021 ditambah dengan target tadinya TO 100% dan yang kita tangkap 150% itu sudah melebihi target,” jelas Luthfi.
Luthfi menambahkan adanya kasus yang sangat menonjol dalam ungkap kasus ini, di mana petugas berhasil menangkap pelaku jaringan pencurian mobil mewah dan indikasi pelaku curanmor yang dilakukan satu keluarga di wilayah hukum Polda Jateng.
“Kasus pencurian mobil mewah juga berhasil kami amankan. Kasus menonjol lainnya, yakni curanmor yang dilakukan satu keluarga. Di mana suami, istri, bahkan anaknya berkelompot untuk melakukan pencurian,” tambah Luthfi.
Kapolda juga sempat berdialog dengan para tersangka yang rata-rata mengungkapkan penyesalan mereka karena telah melanggar hukum. Lebih lanjut Kapolda secara simbolis mengembalikan barang bukti hasil kejahatan kepada pemilik yang sah.
Dalam kegiatan itu juga ditutup dengan penyerahan barang bukti seperti sepeda motor dan mobil kepada para pemilik yang sah.
Pengembalian barang tersebut tidak dipungut biaya sama sekali kepada pemiliknya. Hal tersebut sontak mengundang rasa syukur dan ucapan terima kasih mereka pada Polri, khususnya jajaran Polda Jawa Tengah. (angga)
Be First to Comment