Press "Enter" to skip to content

Kasus Meningggalnya Mahasiswa UNS saat Diklatsar Menwa, Polresta Surakarta Tetapkan Dua Tersangka

SURAKARTA (Nayantaka.id) – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surakarta akhirnya menetapkan dua tersangka terkait kasus meninggalnya mahasiswa UNS, GE (21), saat mengikuti Pendidikan dan Latihan Dasar Resimen Mahasiswa (Diklatsar Menwa). Kedua pelaku dijemput paksa di wilayah Jebres, Surakarta, Jumat (5/11) pukul 14.10 WIB.

Kedua tersangka tersebut, yakni NFM (22) dan FPJ (22) yang bertindak sebagai panitia Diklatsar Menwa. Diduga kedua tersangka melakukan tindakan kekerasan yang berujung pada meninggalnya korban.

Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ade Safri Simanjutak membeberkan penjemputan paksa kedua tersangka guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Kedua pelaku dilanjutkan dengan penahanan dan menunggu perkembangan setelah mereka menjalani pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka,” kata Kombes Pol Ade Safri didampingi Dirkrimum Polda Jateng, Kombes Djuhandani Rahardjo Puro dan Kabidhumas, Kombes Pol Iqbal Alqudusy, saat memimpin konferensi pers, Jumat (5/11).

Kapolresta menjelaskan penyebab kematian korban adalah akibat kekerasan berupa pemukulan dengan tangan kosong maupun menggunakan benda tumpul. Adapun lokasi penganiayaan dilakukan dalam waktu dan tempat yang berbeda.

“Kedua tersangka tersebut merupakan panitia pelaksana Diklatsar Menwa dan diduga telah melakukan pembinaan secara berlebihan,” ungkap Ade Safri.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menambahkan penetapan kedua tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup, yakni keterangan saksi, surat maupun keterangan ahli.

“Sudah dilakukan penyelidikan, dan benar berdasarkan keterangan beberapa saksi dan beberapa barang bukti, keduannya sah ditetapkan sebagai tersangka,” tambah Djuhandani.

Atas perbuatan kedua pelaku, mereka dijerat dengan pasal 351 ayat (3) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP atau pasal 359 jo pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 (tujuh) tahun penjara. (angga)

Mari berbagi...

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *