Press "Enter" to skip to content

Kapolda Jateng Kunjungi Lokasi Kebakaran di Kilang Minyak Cilacap, Diduga Akibat Induksi Sambaran Petir

CILACAP (Nayantaka.id) – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Tengah Irjen Pol Drs Ahmad Luthfi mengunjungi langsung lokasi kebakaran di PT Kilang Pertamina Internasional (PT PNI) area 36 P102 di Cilacap, Senin (15/11).

Ia menjelaskan kejadian ini berawal adanya api yang dimulai sekitar pukul 19.10 WIB yang berhasil dipadamkan setelah 12 jam kemudian. Dugaan sementara penyebab kebakaran tersebut adalah induksi akibat sambaran petir.

“Saat ini jajaran Polda Jateng telah melakukan penyelidikan dan penyidikan dibantu Puslabfor Mabes Polri. Ditambah kami juga telah melakukan pemeriksaan 6 orang saksi. 5 saksi diambil keterangan dari eksternal, benar bahwa pada hari Sabtu (13/11) melihat TKP adanya hujan dan petir di wilayah terbut,” papar Luthfi saat melakukan konferensi pers di Kantor PT PNI.

Menurut Irjen Pol Ahmad Luthfi, dugaan ini diperkuat dengan keterangan seorang dari BMKG yang saat itu berada di dekat 2 titik petir di jarak 45 Km dan 12 Km.

“Yang jelas nanti akan diperjelas oleh keterangan ahli terkait kekuatan petir dengan jarak jauh dapat menimbulkan induksi, sehingga mengakibatkan kilatan cahaya. Akan kita perkuat dengan keterangan BMKG,” ujar Luthfi.

Luthfi menambahkan saat ini jajaran Ditreskrimum Polda Jateng juga telah memeriksa 7 CCTV. 2 CCTV, pukul 19.10.40 WIB dan didapat adanya kilatan cahaya, selang beberapa lama timbul kebakaran diduga akibat sambaran petir di tanki area 36 P102 tersebut.

“Melalui penyidik Polda Jateng, dan sesuai dengan keterangan saksi, CCTV dan dari BMKG diduga kebakaran itu akibat dari induksi sambaran petir. Untuk sementara hasil penyidikan, kelalaian dan sabitase belum kita dapatkan. Untuk hari ini, Labfor sudah bisa masuk ke TKP untuk melakukan pendalaman terkait bukti-bukti untuk menguatkan pembuktian awal,” tutup Luthfi. (angga)

Mari berbagi...

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *