SEMARANG (Nayantaka.id) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus berhasil membongkar kasus prostitusi online melalui media sosial Twitter. Prostitusi online ini menggunakan modus baru, yakni berhubungan intim suami istri dengan cara Threesome (aktivitas seksual yang melibatkan tiga orang pada waktu yang sama).
Petugas berhasil mengamankan dua tersangka berinisial GA seorang laki-laki dan WI seorang perempuan, keduanya diamankan di sebuah kamar hotel di Semarang saat sedang bertransaksi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora melalui Kasubdit V/Cyber Ditreskrimsus Polda Jateng Kompol Rosyid Hartanto menjelaskan kronologi kejadian bermula saat Subdit V melakukan patroli cyber kemudian mendapatkan sebuah akun-akun Twitter @Pasutrixxxxx yang memposting foto dan video yang menampilkan kegiatan hubungan suami istri yang menampakkan alat kelamin laki-laki dan wanita.
Kemudian, lanjut kompol Rosyid, anggota Subdit V/ Cyber Ditreskrimsus Polda Jateng melakukan penyelidikan. Pada hari Senin (16/11) sekitar pukul 21.00 WIB diperoleh informasi bahwa akan ada transaksi di sebuah kamar hotel di Semarang. Kemudian Tim Subdit V menuju lokasi dan melakukan penggerebekan dan mengamankan terduga pelaku di kamar hotel tersebut beserta beberapa barang bukti.
“Modus mereka melakukan posting di media sosial dengan menampilkan konten pronografi. Di foto tersebut adalah para tersangka sendiri. Kemudian saat ada yang tertarik mereka saling chatting. Kemudian mereka akan janjian ketemu langsung, lalu si wanitanya itu bertemu dengan calon pelanggannya terlebih dahulu untuk memastikan apakah pelanggannya itu sesuai dengan kriteria atau tidak,” jelas Kompol Rosyid, di Semarang, Jumat malam (19/11).
Dia menjelaskan kriteria yang dimaksud dipatok maksimal berusia 30 tahun. Jadi pelaku wanita yang memilah untuk calon pelanggannya. Apabila cocok kemudian pelanggan transfer uang sejumlah Rp 3 juta ke rekening pelaku.
“Setelah cocok, dan melakukan transaksi uang melalui transfer, barulah mereka janjian di hotel dan melalukan hubungan intim bertiga,” ujar Kompol Rosyid.
Kompol Rosyid menambahkan usai dimintai keterangan bahwa terlapor mengaku bahwa sebagai pemilik akun twitter @Pasutrixxxxx dan digunakan sebagai sarana untuk penyebaran konten yang memiliki muatan kesusilaan.
“Kedua pelaku juga mengaku sebagai pasangan suami istri, namun siri. Tapi, setelah dilakukan pemeriksaan sampai dengan saat ini tersangka tidak dapat menunjukkan bukti bahwa mereka telah menikah,” tutup Kompol Rosyid.
Sampai saat ini jajaran Subdit V/ Cyber Ditreskrimsus Polda Jateng masih melakukan penyelidikan kasus tersebut. (angga)
Be First to Comment