SEMARANG (Nayantaka.id) – PT KAI keluarkan aturan baru, para calon penumpang kereta api jarak jauh tidak wajib negatif Covid-19 berdasarkan tes RT-PCR. Sejak 3 November 2021, calon penumpang kereta api bisa cukup menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan Rapid Test Antigen.
Namun hasil negatif dari Antigen milik calon penumpang kereta api itu hanya berlaku maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
“Syarat tes Covid-19 untuk naik kereta api jarak jauh cukup menggunakan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan,” kata Humas Kereta Api Indonesia Daerah Operasi IV Semarang, Krisbiyantoro.
Menurut Kris, penyesuaian aturan ini berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.
“KAI senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api,” tambah Kris.
KAI juga menyediakan layanan Rapid Test Antigen di banyak stasiun seharga Rp45.000.
“Jika ada pelanggan yang membawa hasil negatif tes RT-PCR untuk naik KA Jarak Jauh yang masih berlaku tetap akan diterima pada saat bording,” pungkasnya. (din)
Be First to Comment