Press "Enter" to skip to content
Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto

Prostitusi Online Ayam Kampus Kian Marak, Satpol PP Kota Semarang akan Tindak Tegas Oknum dan Pemilik Kos

SEMARANG (Nayantaka.id)  – Fenomena ayam kampus kembali marak di Kota Semarang.  Dengan berkedok hunian kos, oknum mahasiswi justru menjadikan tempat itu sebagai ajang mesum.

Fenomena itu membuat Satpol PP Kota Semarang menjadi geram, sehingga jajarannya siap melakukan operasi pembersihan terhadap praktek illegal yang meresahkan masyarakat Ibu Kota Jawa Tengah.

Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto mengatakan Satpol PP akan melakukan operasi yustisi terhadap tempat kos di sekitar kampus yang dicurigai sebagai ajang prostistusi online.

“Kami akan lakukan yustisi di daerah kampus. Kami tidak mau kampus dikotori dengan tindakan asusila yang dikenal dengan ayam kampus,” kata Fajar Purwoto, Kepala Satpol PP Kota Semarang kepada wartawan, di Semarang, Selasa (12/10).

Soal pelaksanaan operasi tersebut, Fajar mengatakan pihaknya akan menentukan waktu yang tepat untuk menggelar operasi yustisi hunian kos.

Dari data yang berhasil dihimpunnya, beberapa lokasi kos yang dicurigai sebagai tempat prostitusi online tersebar di beberapa wilayah. Semua lokasi illegal itu berdekatan dengan area kampus, baik negeri maupun swasta.

Di antaranya, berada di kawasan Tembalang, Gunungpati, Semarang Timur, Tlogosari, dan Semarang Tengah, dan Semarang Utara.

“Kami tidak ingin kampus dijadikan tempat asusila,” tegas Fajar.

Fajar mengatakan pihaknya akan bertindak lebih tegas. Jika sebelumnya penindakan hanya berupa penyegelan lokasi hunian kos, kali ini oknum yang tertangkap juga dikenai tindakan.

“Terutama jika yang tertangkap basah benar-benar oknum mahasiswa melakukan pekerjaan sampingan ayam kampus. Mereka akan dikembalikan kepada rektor masing-masing,” tukasnya.

Belajar

Menurut Fajar, fokus mahasiswi adalah belajar untuk mendapatkan ilmu yang bermanfaat, bukan mencari sambilan dengan menjadi ayam kampus.

“Kami akan beri pelajar kepada mahasiswi yang nyambi ayam kampus. Tidak cuma kami diserahkan ke rektor, kalau perlu kami proses pelanggaran mereka ke pengadilan, biar mereka kapok,” katanya.

Fajar meminta para mahasiswi untuk fokus belajar, sehingga tidak terjerumus dengan tindakan asusila dengan menjadi ayam kampus.

“Saya minta anak-anak ini sekolah yang benar, jangan nyambi. Ini bisa memperburuk dunia akademika,” kata Fajar.

Dalam menggelar operasi yustisi nanti, lanjut dia, Satpol PP akan melibatkan Distaru (Dinas Tata Ruang) dan Bapenda, sehingga tempat kos yang dicurigai menjadi ajang prostitusi online dapat diketahui izin pendirian dan peruntukkan bangunannya.

“Jika terdapat hunian kos tak berijin atau penyalahgunaan tempat, atau hunian rumah tangga dijadikan praktik, atau ijin tempat tinggal, tapi ternyata untuk kos, segera kami proses. Kami juga akan segel dan tutup tempat kos tersebut,” katanya.

Di sisi lain, menurut Fajar, operasi yustisi tempat kos juga dimanfaatkan untuk menegakkan Perda Kota Semarang soal penerapan protokol kesehatan yang mana saat ini masuk PPKM Level 2.

Sebelumnya Satpol PP Kota Semarang pada Agustus lalu sudah menindak satu hunian kos mahasiswa yang dijadikan praktik tindakan asusila ayam kampus.

“Kita sudah lakukan operasi, di salah satu kos di Kota Semarang yang ternyata memang benar di situ ada praktek prostistusi online. Oknumnya ya mahasiswi, tapi kita sudah tindak tegas,” paparnya. (man)

Mari berbagi...

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *