Press "Enter" to skip to content

Jelang Libur Nataru, Kemenparekraf Minta Pengelola Destinasi Wisata Terapkan Prokes dan Aplikasi PeduliLindungi

JAKARTA (Nayantaka.id) – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) mendorong para pengelola destinasi wisata dan taman rekreasi disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes) dan aplikasi PeduliLindungi jelang libur Natal dan Tahun Baru 2022. Penerapan prokes ketat ini sebagai langkah preventif agar tidak terjadi gelombang Covid -19 selanjutnya.

Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf Fadjar Hutomo saat Rapat Evaluasi Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi dan Penerapan Protokol Kesehatan di tempat Wisata/Taman Rekreasi yang digelar secara daring, Rabu (27/10/2021) menjelaskan,

“Saat ini Indonesia berhasil mengendalikan penyebaran Covid-19. Hal ini perlu dijaga dengan berbagai cara dan usaha agar tidak ada gelombang COovid-19 lagi seperti yang dialami oleh negara-negara lain,” kata Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf Fadjar Hutomo saat Rapat Evaluasi Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi dan Penerapan Protokol Kesehatan di tempat Wisata/Taman Rekreasi yang digelar secara daring, Rabu (27/10).

Fajar Hutomo meminta momentum libur Nataru jangan sampai memicu kasus baru. Untuk itu, pihaknya mengimbau seluruh komponen masyarakat agar bersama-sama meyakinkan untuk tetap saling menjaga bangsa ini agar pandemi tidak berkelanjutan.

“Perlu perlu kedisiplinan bersama untuk memutuskan mata rantai Covid-19,” katanya.

Fadjar menjelaskan, penggunaan aplikasi PeduliLindungi hanya merupakan alat atau tools untuk melakukan testing, tracing, dan treatment. Poin utamanya tetap berkomitmen dalam melaksanakan protokol kesehatan oleh semua pihak, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, asosiasi, pengelola dan pengunjung serta seluruh elemen lainnya.

“Pengendalian terhadap kesehatan dan pertumbuhan ekonomi sebagaimana dalam hal pembukaan usaha harus seimbang seperti halnya berkendara. Kapan harus injak gas dan kapan harus injak rem,” ujarnya.

Rapat evaluasi tersebut dihadiri perwakilan dari K/L seperti Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, serta beberapa asosiasi antara lain PUTRI, PHRI, Pengelola Taman Rekreasi, serta Pengelola Bar dan Bar Club di Jakarta, Bandung, dan Surabaya. (*)

Mari berbagi...

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *