SEMARANG (Nayantaka.id) – Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Bareskrim Polri menuntaskan perampasan lahan 390 hektar milik petani desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau oleh mafia tanah yang bernaung dalam perusahaan PT Langgam Harmuni.
“Sesuai arahan Presiden Jokowi, Polri jangan ragu-ragu mengusut mafia tanah. Jangan sampai ada aparat penegak hukum yang membekingi mafia tanah,” ujar Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso dalam siaran persnya di Jakarta, Minggu (10/10).
Menurut Sugeng, Bareskrim Polri sendiri sudah turun ke lapangan untuk menyelidiki kasus tersebut. Dari informasi seputar kasus tersebut, tanah yang dikuasai PT Langgam Harmuni tersebut berasal dari hibah kepala suku atau Ninik Mamak. Namun, Ninik Mamak membantah tidak pernah memberikan hibah ke perseorangan.
Ninik Mamak hanya memberikan hibah kepada Koperasi Petani Sawit Makmur (KOPSA-M) melalui Surat Mandat dari empat Suku Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau tertanggal 25 Juni 2001.
Kemudian, Ninik Mamak dari empat suku tersebut mengeluarkan Surat Pernyataan Penyerahan Hak Atas Tanah Ulayat seluas 4.000 hektar kepada 997 Petani Sawit. Termasuk di dalamnya, lahan 390 hektar yang dirampas oleh PT Langgam Harmuni yang dimiliki oleh 200 petani anggota KOPSA-M.
Sugeng mengatakan dari kasus perampasan lahan petani tersebut, Ketua Koperasi Petani Sawit Makmur Anthony Hamzah telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kampar, Polda Riau. Tersangka Anthony dinilai telah menyuruh dan membantu menyediakan sarana melakukan ancaman kekerasan terhadap PT Langgam Harmuni.
Perampasan lahan itu sendiri, lanjut dia, dilaporkan oleh Disna Riantika ke Bareskrim Polri dengan nomor: LP/B/0337/V/2021/Bareskrim tertanggal 27 Mei 2021 dengan terlapor Endrianto Ustha selaku penjual ke PT Langgam Harmuni dengan Direktur Utama Hinsatopa Simatupang.
Pasal yang dikenakan, yakni pasal 266 KUHP tentang pemalsuan surat dan pasal 385 KUHP tentang penggelapan hak atas barang tidak bergerak.
Hanya berselang kurang dari sebulan, Bareskrim Polri telah turun ke Riau berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan nomor: SP.Lidik/891/VI/2021 tertanggal 15 Juni 2021 dan Surat Tugas Nomor: SP. Gas/892/VI/2021/Dittipidum tertanggal 15 Juni 2021.
Indonesia Police Watch (IPW) mengimbau Institusi Polri mengawal kebijakan Presiden Jokowi membasmi mafia tanah dari bumi Indonesia.
“Polri harus memproses dan membela rakyat dari tangan-tangan kejam mafia tanah. Institusi Polri harus mengawal dong,untuk membasmi mafia-mafia ini” katanya.
Sugeng menjelaskan, dengan perampasan yang dilakukan oleh PT Langgam Harmuni itu, jelas menyengsarakan ekonomi masyarakat petani. “Pendapatan mereka seolah ’tertimpa tangga’, sudah terkena dampak akibat Covid-19 juga tidak menerima pendapatan yang layak untuk menghidupi keluarganya,” paparnya. (man)
Be First to Comment