Press "Enter" to skip to content

Ditreskrimsus Polda Jateng Ungkap Kasus Pinjol Ilegal

SEMARANG (Nayantaka.id) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Ditreskrimum Polda Jateng) berhasil mengungkap kasus pinjaman online (Pinjol) ilegal di wilayah Yogyakarta, Selasa (19/10).

Dalam kasus tersebut petugas berhasil mengamankan seorang karyawan berinisial A yang bertugas sebagai penagih hutang (debt collector) dan menyebarkan konten bermuatan kesusilaan ditambah ancaman yang disertai kekerasan kepada para nasabahnya.

Diketahui saat itu korban mengajukan pinjaman, kemudian dilakukan pengecekan namun tidak ada direkening korban. Selang beberapa waktu, korban di teror oleh debt collector melalui Whats App dan mengancam untuk dilakukan pembayaran.

Selain itu, Ditreskrimsus Polda Jateng saat melakukan penggerebekan kantor Pinjol tersebut telah menyita ratusan komputer dan kartu perdana sebagai sarana para pelaku melakukan aksi penagihan tersebut.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan modus yang dilakukan pelaku awalnya menawari pinjaman online melalui SMS. Apabila menunggak tagihan, nasabah akan diteror oleh debt collector dari perusahaan tersebut.

“Cara menagih mereka cukup membuat mental para nasabah mengalami trauma, di mana mereka menagih dengan ancaman dan kekerasan,” papar Luthfi saat memimpin konferensi pers di Mapolda Jateng, Selasa (19/10) pagi.

Selain melakukan teror, lanjut Luthfi, mereka juga mengancam akan menyebarkan poto korban yang diedit dan akan disebarkan ke seluruh kontak korban apabila tidak membayar.

“Cara mengancam pelaku, yakni dengan mengirimkan konten berupa foto korban yang disandingkan dengan foto editan yang mempertontonkan konten yang melanggar kesusilaan, sehingga membuat korban merasa ketakutan,” jelas Luthfi didampingi Kabidhumas Polda Jateng, M Iqbal Alqudisy, Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald S, OJK dan Bank Indonesia.

Kapolda mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam melakukan pinjaman melalui pinjol. Di mana banyak sekali perusahaan ilegal yang beroperasi di bidang ini.

“Selidiki dulu aplikasinya, apakah masuk dalam Otoritas Jasa Keuangan atau tidak. Apabila masyarakat mengalami ditagih dengan ancaman dan kekerasan langsung saja melapor ke jajaran kepolisian terdekat,” tandas Luthfi.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pelanggaran konten kesusilaan dan pengancaman disertai kekerasan pasal 45 ayat (1 dan 3) pasal 27 ayat (1 dan 3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. (angga)

Mari berbagi...

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *