SEMARANG (Nayantaka.id) – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Ditreskrimsus Polda Jateng) berhasil menangkap pelaku tindak pidana kesusilaan dan pornografi melalui media sosial di wilayah Kota Semarang.
Diketahui pelaku yang ditangkap berinisial MM (29), warga Sayung, Demak. Pelaku dibekuk di Kota Banjar Baru, Provinsi Kalimantan Selatan, yang merupakan domisili korban saat ini.
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi menjelaskan modus yang dilakukan pelaku dipicu rasa cemburu. Pelaku kemduian menyebarkan foto korban yang mengandung pornografi di sejumlah media media sosial.
“Korban merupakan mantan pacar pelaku, karena korban dekat dengan pria lain, pelaku akhirnya menyebarkan foto yang mengandung pornografi dari korban. Foto-foto tersebut didapat saat korban masih berpacaran dengan pelaku,” papar Irjen Pol Ahmad Luthfi saat memimpin konferensi press didampingi Dirkrimsus Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald S, di Mapolda Jateng, Kamis (21/10).
Menurut Luthfi, pelaku sudah berpacaran dengan korban sejak 2016 hingga awal 2019. Ulah negatif pelaku mulai terjadi pada November 2019, di mana pelaku mengajak korban untuk bertemu, tapi ditolak. Penolakan korban membuat pelaku sakit hati, dan memercikkan api dendem sehingga tega menyebarkan foto-foto pacarnya yang berbau pornografi.
“Dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami gangguan psikis berupa kecemasan, ketakutan, stres dan perasaan sedih, sehingga akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Jateng untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelas Luthfi.
Atas perbuatannya, pelaku terjerat pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan hukuman maksimal enam tahun penjara. (angga)
Be First to Comment