Press "Enter" to skip to content

Polrestabes Semarang Ungkap Prostitusi Online Perempuan di Bawah Umur

SEMARANG (Nayantaka.id) – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang berhasil mengungkap kasus prostitusi online dengan korban anak di bawah umur.

Pengungkapan ini bermula dari laporan ibu korban yang mempunyai anak berinisial HA (14), warga Bugangan, Semarang Timur. Ibu korban mencari anaknya yang tidak kunjung pulang, lalu melaporkan ke polis. Pada tanggal 1 September lalu, ia menemukan anaknya di sebuah hotel di sekitar Jalan Majapahit, Semarang.

Petugas mengamankan dua pelaku yang berinisial KA (15), perempuan warga Kawi, Wonotingal dan DT (20), warga Plamongansari, Pedurungan Kota Semarang.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar menjelaskan tersangka wanita KA awalnya mengajak teman-temannya untuk menjual diri, sedangkan DT yang juga pacarnya membantu menjual para wanita di bawah umut itu melalui online.

“KA mencari teman wanitanya, sedangkan DT bertugas mencari pelanggan melalui aplikasi Mi chat,” jelas Irwan saat melakukan konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Selasa (7/9).

Irwan mengatakan dari transaksi tersebu, DT mengaku mendapat imbalan 20 persen dari harga yang ditawarkan.

“Dengan tarif Rp 250 – 300 ribu DT dan KA mendapat sekitar Rp 50 ribu dari hasil menjualbelikan wanita di bawah umur tersebut,” ungkap Irwan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku di bawah ke Unit PPA Polrestabes Semarang untuk dimintai keterangannya. Kedua pelaku terancam pelanggaran pasal 761 jo pasal 88 UU No 35 tahun 2004 tentang Perlindungan Anak. (Angga)

Mari berbagi...

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *