Press "Enter" to skip to content
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro

Polda Jateng Tangkap Tiga Pelaku Perdagangan Anak di Kota Tegal

SEMARANG (Nayantaka.id) – Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) menangkap tiga pelaku perdagangan anak di bawah umur di Karaoke Pink, Kompleks Pasar Beras Mintaragan, Kota Tegal, Kamis (9/9).

Ketiga pelaku yang ditangkap tersebut, masing-masing ES (32), warga Kemandungan Kota Tegal, ST (23), warga Blok Kliwon Desa Asem, Kecamatan Lemah Abang ,Kabupaten Cirebon, dan SHN (21), warga Kopo, Kota Bandung.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mengetahui ada tempat karaoke yang mempekerjakan anak di bawah umur. Setelah dicek, ternyata benar anak di bawah umur dipekerjakan di karaoke tersebut.

“Setelah kami lakukan penggerebekan didapati anak-anak yang dipekerjakan tiga orang dengan usia 14 tahun seorang, 17 tahun 2 orang. Usai kita data anak-anak rata-rata berasal dari Jawa Barat,” papar Djuhandani kepada awak media, Kamis (9/9).

Setelah dilakukan penggerebekan, lanjut Djuhandani, polisi juga menemukan barang bukti berupa bill room (tagihan ruangan) sebesar Rp 3,6 juta dan uang booking order (BO) sebesar Rp 1,5 juta untuk jasa anak melayani tamu yang datang.

“Kami mendapati kamar yang disediakan anak-anak di bawah umur tersebut untuk melayani tamunya. Maka jelas kami tangkap pekerja karoake tersebut, karena sudah melakukan perdagangan anak di bawah umur,” papar Djuhandani.

Djuhandani menambahkan tiga pelaku tersebut merekrut anak-anak di bawah umur dengan cara menawari pekerjaan. Namun anak-anak itu dipekerjakan di tempat karaoke sebagai pemandu karaoke.

“Awalnya ketiga anak tersebut hanya bekerja sebagai pemandu karaoke, namun kemudian ketiga anak tersebut dipekerjakan untuk melayani nafsu tamu yang datang juga. Diketahui, tiga pelaku itu merupakan pekerja di tempat karaoke tersebut dan juga mencari anak-anak untuk dipekerjakan,” tambah Djuhandani.

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 761 jo pasal 88 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp 200 juta, dan atau pasal 2 jo pasal 17 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 3 tahun penjara maksimal 15 tahun penjara atau denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta. (Angga)

Mari berbagi...

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *