SOLO (Nayantaka.id) – Kepolisian Jawa Tengah (Polda Jateng) akan menindak tegas perusahaan yang limbahnya mencemari air Sungai Bengawan Solo, di Jateng.
“Kami akan tidak tegas pelaku pecemaran Sungai Bengawan Solo,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqidusy, di Solo, Kamis (9/10).
Sebelumnya, marak diberita di sejumlah media, Sungai Bengawan Solo kembali tercemar limbah ciu dari salah satu pabrik yang berlokasi di dekat kawasan tersebut. Pencemaran ini membuat warga sempat terancam kesehatannya, karena limbah ini menimbulkan polusi air yang dapat membahayakan jiwa mereka.
Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqidusy mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) untuk mendapatkan data perusahaan yang sampai saat ini tidak mengindahkan sanksi administratif yang dibebankan.
Menurut Iqbal, Polda Kateng akan melakukan penyelidikan terhadap perusahaan tersebut. Jika terbukti melakukan pelanggaran, polisi segera menidak perusahaan yang limbahnya telah mencemari Sungai Bengawan Solo.
Apabila pada perusahaan tersebut masih diketemukan melakukan dumping, lanjut Iqbal, Polda akan mengenakan perusahan itu atas pelanggaran pasal 114 Undang-Undang (UU) RI No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Kami akan berkoordinasi dengan DLHK, dan kami juga akan melakukan pendataan kembali terhadap perusahaan yang menganggap enteng hal seperti ini,” ujar Iqbal.
Iqbal menjelaskan pada pasal 114 UU PPLH disebutkan setiap penanggung jawab usaha atau kegiatan yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
“Kasus limbah yang mencemari Bengawan Solo, Polda Jateng sedang melakukan penyidikan. Hasilnya nanti akan kami sampaikan kepada media,” katanya pula.
Iqbal mengimbau semua perusahaan yang ada di wilayah Solo, untuk tidak membuang limbah di Sungai Bengawan Solo. “Setelah ada titik terang dari hasil penyidikan akan langsung ditindak tegas pemilik perusahaan tersebut,” paparnya.
Sebelumnya, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Solo menghentikan sementara pengolahan air bersih di Pos Semanggi, Pasar Kliwon akibat limbah yang terdapat di Sungai Bengawan Solo.
Menurut Direktur Utama PDAM Solo Agustan mulai pukul 06.00 WIB, Selasa (7/9), PDAM Solo menghentikan pengambilan air dari Sungai Bengawan Solo akibat munculnya limbah tersebut.
Agustan mengatakan pihaknya sudah melakukan observasi, harapannya sudah bisa mengolah kembali. Mengenai munculnya limbah, dikatakannya, berasal dari Kali Samin. (*)
Be First to Comment