Press "Enter" to skip to content
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iqbal Alqudusy

Pencemaran Sungai Bengawan Solo, Polda Jateng Selidiki 133 Perusahaan di Sukoharjo

SUKOHARJO (Nayantaka.id) – Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) melalui Direktorat Resere Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) melakukan pemeriksaan ke sejumlah perusahaan terkait pencemaran limbah yang mengalir di Sungai Bengawan Solo.

Beberapa perusahaan pembuatan bahan baku alkohol atau etanol (ciu) di wilayah Kabupaten Sukoharjo sudah diminta keterangan tim penyidik Ditreskrium Polda Jateng untuk mengetahui perusahaan mana yang bertanggungjawab atas pengemaran Sungai Bengawan Solo.

“Kami lakukan penyelidikan 133 home industri, 45 home industri yang berada di wilayah Kecamatan Mojolaban dan 88 home industri di wilayah Kecamatan Polokarto,” ujar Kapolda melalui Kabid Humas Polda Jateng, M Iqbal Alqudusy dalam keterangannya, Senin (13/9).

Iqbal menjelaskan mengenai permasalahan pembuangan limbah di Bengawan Solo masih dalam proses penyelidikan. Penyidik menduga adanya pembuangan limbah tersebut dilakukan dengan sengaja.

“Penyidik mengira ada unsur kesengajaan. Namun, semuanya masih dalam proses penyelidikan Unit Ditreskrimum Polda Jateng,” papar Kombes Iqbal.

Menurut Iqbal, Polda Jateng juga melakukan penyelidikan terhadap dua perusahaan yang mendapat sanksi administratif dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah.

“Berdasarkan data, ada dua perusahaan yang mendapat sanksi dari DLHK Provinsi Jateng. Oleh sebab itu, kami juga melakukan penyelidikan khusus kepada dua perusahaan tersebut,” tegas Iqbal.

Sejauh ini, lanjut Iqbal, penyidik telah mengadakan penyelidikan di dua perusahaan besar tersebut. Apakah perusahaan tersebut masih menyalahi aturan atau tidak.

“Kami sedang melakukan pengecekan di dua perusahaan tersebut. Apabila masih menyalahi aturan, maka dalam proses penyidikan nantinya bisa ditetapkan sebagai tersangka. Mengenai industri kecil pembuatan alkohol, kami sudah melakukan pengecekan puluhan perusahaan kecil di Kabupaten Sukoharjo, namun memang mereka tidak melanggar aturan dari DLHK,” tandas Iqbal.

Soal penanganan kasus penyemaran Sungai Bengawan Solo, kata Iqbal, Polda Jateng sudah lama menjalin koordinasi. Dengan kerja sama ini, pihaknya mengharapkan bisa mengusut tuntas kasus pencemaran ini, sehingga bisa menyelamatkan masyarakat sekitar Sungai Bengawan Solo dari dampak negatif dari pencemaran tersebut.

“Soal kasus pencemaran Bengawan Solo, kami sudah meminta daftar ke DLHK. Perusahaan-perusahaan apa yang sudah menerima sanksi administratif dan perusahaan yang ditengarai melakukan pencemaran lingkungan. Kami ingin kasus pencemaran ini segera terungkap dan pelakunya dapat ditangkap,” tandas Iqbal. (Angga)

Mari berbagi...

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *