TANGERANG (Nayantaka.id) – Kepala Lapas Kelas I A Tangerang, Viktor Teguh dinonaktifkan dari jabatannya oleh Kemenkumham, menyusul peristiwa kebakaran instansinya yang menelan korban 121 penghuni lembaga pemasyarakatan tersebut.
Pemberhentian Viktor Teguh mulai berlaku mulai hari ini, Jumat (17/9). Disebutkan, keputusan untuk menonaktif Kalapas Tangerang ini demi memperlancar proses penyelidikan terhadap kasus kebakaran lapas yang dipimpinnya.
“Penonaktifkan Victor untuk mempermudah pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kemenkumham berkait peristiwa kebakaran yang terjadi di Lapas Kelas I Tangerang,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti, Jumat (17/9).
Selain pemeriksaan dari Inspektorat Jendral Kemenlumham, menurut Rika, Viktor juga akan dimintai keterangannya oleh penyidik kepolisian.
Soal pengganti Viktor, Rika menyatakan, Kemenkumham telah menunjuk Nirhono Jatmokoadi, Kadiv Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Lapas Kelas I Tangerang.
“Pengganti sementara Nirhono Jatmokoadi,” ujar Rika.
Rika meminta publik jangan menduga-duga soal penonaktifan Viktor tersebut. Penonaktifan ini disebut Rika sebagai salah satu upaya Kemenkumham agar proses penyelidikan dan penyidikan soal kebakaran Lapas Tangerang bisa berjalan mudah dan cepat.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa Victor selama 11 jam terkait kebakaran pada Selasa lalu (14/9).
Lapas Kelas I A Tangerang terbakar pada Rabu (8/9) dini hari pekan lalu dengan menelan korban 121 orang, baik meninggal dunia maupun luka-luka.
Penyebab kebakaran itu hingga kini masih dalam penyidikan polisi. Dugaan sementara, kebakaran itu dipicu konsleting listrik serta adanya unsur pidana. Pasal 187 dan 188 KUHP juncto 359 KUHP pun disiapkan oleh Korp Bhayangkara untuk menjerat para tersangkanya nanti. (*)
Be First to Comment