Press "Enter" to skip to content
Truk tengki penyebabkan kecelakaan maut di Jalan Sigar Bencah, Semaranh, terguling usai menabrak tiga mobil dan tiga motor. Pada kecelakaan itu empat orang tewas di tempat kejadian.

Kecelakaan Maut di Sigar Bencah, Polisi Tetapkan Sopir Truk Tangki Jadi Tersangka

SEMARANG (Nayantaka.id) – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang menetapkan sopir truk tangki sebagai tersangka. Dia dinilai lalai dalam mengendarai, sehingga mengakibatkan orang meninggal dalam kecelakaan tersebut.

Diketahui sebelumnya, kecelakaan terjadi saat tersangka mengendaraan truk tangki menuruni Jalan Sigar Bencah pada Kamis lalu (9/9). Truk tangki melaju kencang dalam keadaan rem blong dan menabrak 6 kendaraan. Di antaranya 3 kendaraan roda dua dan 3 kendaraan roda empat.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polrestabes Semarang sudah menyelidiki kejadian kecelakaan tersebut. Dari olah tempat kejadian dan keterangan sejumlah saksi, Polrestabes akhirnya menetapkan sopir truk tangki sebagai tersangka kecelakaan maut karambol tersebut.

“Sopir kini sudah kami amankan, dan sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Kecelakaan itu akibat kelalaian sopir truk tangki tersebut,” ujar Irwan, di Mapolrestabes Semarang, Sabtu (11/9).

Usai kecelakaan tersebut, Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar bersama Wali Kota Semarang Hendrar Pribadi, Ketua DPRD Kota Semarang Kadar Lusman, dan Dishub Kota Semarang meninjau langsung di tempat kejadian. Irwan mengatakan pihaknya akan melakukan penangan lebih lanjut dengan melihat siklus lalu lintas di sekitar Jalan Sigar Bencah.

“Jalan Sigar Bencah sering terjadi kecelakaan. Pada hari Senin lusa (13/9), kami akan memastikan penanganan lanjutan mengenai siklus lalu lintas di jalan tersebut. Apakah nanti kendaraan besar, dilarang melintas. Bahkan nanti kita juga akan membangun jalur penyelamat apabila memang sangat dibutuhkan,” papar Irwan.

Dengan adanya kejadian tersebut sopir truk tangki tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan pasal 358 KHUP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Angga)

Mari berbagi...

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *