Press "Enter" to skip to content

KPK Dalami Adanya Pengaturan Proyek Bupati Budhi Sarwono di Dinas PUPR Banjarnegara

JAKARTA (Nayantaka.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur CV Karya Bhakti, Nursidi Budiono terkait kasus dugaan korupsi Bupati Budhi Sarwono pada proyek Dinas PUPR Kabupaten Banjarnegara tahun 2017-2018.

Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan pemeriksaan terhadap saksi Nursidi Budiono tersebut untuk mendalami dugaan adanya perintahan tersangka Budhi Sarwono untuk mengatur persyaratan lelang pada proyek-proyek di Banjarnegara.

“Saksi Nursidi kami konfirmasi soal dugaan adanya perintah dari tersangka BS (Budhi Sarwono) untuk melakukan pengaturan dalam hal persyaratan lelang yang harus memiliki surat rekomendasi/dukungan ready mix bagi calon pemenang lelang untuk mengerjakan paket pekerjaan,” ujar Ali Fikri, di Jakarta, Jumat (10/9).

Menurut Ali Fikri, KPK akan terus menyelidiki dugaan korupsi dalam pemborongan,
pengadaan, atau persewaan pada Dinas PUPR Kabupaten Banjarnegara tahun 2017-2018. Termasuk pula, siapa sja yang menerima gratifikasi dari tersangka.

Sebelumnya, lanjut dia, penyidik KPK juga sudah memeriksa tiga orang saksi, yakni Presiden Direktur PT Adi Wijaya, Hadi Suwarno, Direktur CV Puri Agung Siti Rustanti dan sopir PT Bumi Redjo, Mistar.

“Tim penyidik terus melakukan pendalaman melalui keterangan para saksi tersebut, antara lain terkait harus adanya dukungan dari PT SW (Sambas Wijaya) bagi peserta lelang yang akan mengikuti lelang proyek paket pekerjaan di Kabupaten Banjarnegara tahun 2017-2018,” terang Ali.

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi proyek Dinas PUPR Kabupaten Banjarnegara tahun 2017-2018 telah menyereta dua orang tersangka, yakni Bupati Budhi Sarwono dan orang kepercayaannya, Kedy Afandi. Budhi diduga menerima fee sebesar Rp 2,1 miliar.

Budhi dan Kedy disangkakan melanggar pasal 12 huruf i dan pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)

Mari berbagi...

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *