PURWOKERTO (Nayantaka.id) – Jaksa Agung ST Burhanuddin dikukuhkan sebagai Guru Besar Tidak Tetap Universitas Jenderal Soedirman atau Unsoed, Jumat (10/9/2021).
Pengukuhan orang pertama di jajaran kejaksaan ini dilakukan di Auditorium Graha Widyatama Unsoed, Purwokerto.
Acara tersebut diselenggarakan secara virtual dan fisik. ST Burhanuddin dikukuhkan sebagai Profesor Dalam Bidang Ilmu Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman.
ST Burhanuddin pada sambutannya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, khususnya civitas akademika Universitas Jenderal Soedirman.
“Di panggung yang sangat terhormat, yang sangat terpelajar ini, izinkan saya menyampaikan pidato pengukuhan guru besar tidak tetap pada Universitas Jenderal Soedirman dengan judul Hukum Berdasarkan Hati Nurani, sebuah kebijakan penegakan hukum berdasarkan keadilan restoratif,” ujar Burhanuddin.
Burhanuddin menjelaskan pengambilan judul tersebut dilandasi ada keresahannya yang terjadi pada system hukum nasional. Penegakan hukum di Indonesia masih mengedapan aspek kepastian hukum dan legalitas formal, daripada keadilan hukum yang lebih substansial bagi masyarakat.
“Tidak bisa kita pungkiri, sebagian besar kalangan masih memandang hukum bagaikan pisau yang tajam ke bawah, tumpul ke atas. Kita tidak dapat menutup mata dengan segala penegakan hukum yang berkembang di Indonesia. Telah terjadi beberapa kali peristiwa penegakan hukum dan mencederai rasa keadilan masyarakat,” ujar Jaksa Agung.
Kebanggaan Unsoed
Sementara itu Rektor Unsoed Prof Ir Suwarto mengatakan pengukuhan Prof Dr ST Burhanuddin merupakan kebanggaan bagi Universitas Jenderal Soedirman.
“Kami menilai, kami mengusulkan (gelar profesor untuk ST Burhanuddin) karena atas prestasi beliau di bidang hukum,” katanya didampingi Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum Prof Hibnu Nugroho.
Menurut Suwarto, pengukuhan gelar profesor tersebut telah melalui prosedur dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
“Tentunya beliau layak karena memiliki suatu keistimewaan, suatu temuan baru, ide-ide baru, salah satunya adalah hukum restoratif yang isinya tadi sudah disampaikan oleh beliau,” katanya.
Sedangkan Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum Prof Hibnu Nugroho menambahkan ide besar dari Prof Dr ST Burhanuddin merupakan suatu yang cukup memberikan angin segar bagi penegakan hukum di Indonesia.
Masalahnya, lanjut dia, kebijakan penegakan hukum di Indonesia sejak tahun 1981 masih berorientasi pada pidana penjara.
“Bisa kita lihat bagaimana lapas (lembaga pemasyarakatan) itu penuh. Lapas over kapasitas, sehingga negara ‘belum mampu’ mengimbangi sarana prasarana yang ada. Dengan demikian, pemikiran Pak Burhanuddin ini, ke depan kalau terus dikembangkan dengan perkara, dengan nilainya, Insya Allah ke depan akan imbang, mengurangi over kapasitas yang ada,” kata pakar hukum pidana itu. (*)
Be First to Comment