SEMARANG (Nayantaka.id) – Pemerintah Kota Semarang akhirnya memutuskan membuka kembali pemutaran bioskop di wilayahnya. Pembukaan hiburan masyarakat jenis ini memang paling lama sendiri bila dibandingkan hiburan lainnya, seperti tempat wisata dan kafe.
“Khusus untuk bioskop memang tidak semudah dengan tempat hiburan lainnya, karena ada pembatasan jumlah penonton, yakni 50 persen,” kata
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Semarang, Indriyasari SE, di Semarang, Selasa (21/9).
Menurut Iin, panggilan akrab Indriyasari, pembukaan bioskop ini mengacu pada Instruksi Wali Kota Semarang tentang Pembukaan Tempat Wisata dan Hiburan Selama Musim Pandemi.
“Bukanya lama, karena bioskop harus mengajukan ke kantor pusat mereka dulu. Mereka juga harus berkoordinasi tentang film-film yang akan ditayangkan. Tetapi ternyata film yang baru belum dapat diputar seluruhnya, karena bioskop yang diperbolehkan buka hanya beberapa gelinter saja,” terangnya.
Sinyalemen akan dibukanya kembali bioskop ini sudah terlihat dengan adanya penurunan level Perberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kota Semarang, dari level 3 menjadi level 2.
Pengelola usaha bioskop ini pun langsung menyiapkan strategi agar hiburan masyarakat ini bisa dibuka kembali. Salah satunya, dengan mencantumkan syarat-syarat tertentu, antara lain pengunjung harus sudah divaksin, dan mematuhi penerapan protokol kesehatan yang ketat dan menjaga kerugian.
Selain protokol kesehatan, kata Iin, anak-anak berusia 12 tahun ke bawah yang belum divaksin Covid-19 tidak diperbolehkan untuk memasuki area bioskop. Sedangkan para pengunjung diwajibkan menunjukkan bukti telah vaksinasi melalui scan barcode di aplikasi Pedulilindungi.
“Bioskop di Kota Semarang kebetulan berada di area mal, jadi mereka dipastikan menunjukkan aplikasi Pedulilindungi. Penerapan aturan tersebut, juga berlaku untuk bioskop lama,” tandas Iin. (man)
Be First to Comment