JAKARTA (Nayantaka.id) – Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) langsung dikenakan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seusai diperiksa tim penyidik dari lembaga antiruah.
Selain Puput, suaminya Hasan Aminuddin, yang juga menjadi anggota DPR RI, juga ditetapkan sebagai tersangka. Pada OTT di Purbalingga, tim KPK juga menciduk 10 orang yang diduga kuat ikut menikmati uang hasil korupsi sang bupati.
“Sejumlah barang bukti saat ini telah kami diamankan, di antaranya berbagai dokumen dan uang sejumlah Rp 362,5 juta,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/8)
Alexander Marwata menjelaskan 10 orang yang terjaring OTT pada Senin (30/8), sekitar pukul 04.00 WIB ditangkap di beberapa wilayah di Purbolinggo, Jawa Timur. Kesepuluh orang tersebut, yakni Puput Tantriana Sari, anggota DPR RI sekaligus suami Puput, Hasan Aminuddin (HA), Doddy Kurniawan (Camat Krejengan Purbolinggo), Sumarto (Kades Karangren), Ponirin (Camat Kraksaan).
Selanjutnya, Imam Syafi’i (IS) (Camat Banyuayar), Muhammad Ridwan (Camat Paiton), Hary Tjahjono (Camat Gading), dan dua orang ajudan masing-masing Pitra Jaya Kusuma dan Faisal Rahman.
Alex menjelaskan pada Minggu (29/8), tim KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang diduga telah disiapkan dan diberikan oleh Doddy Kurniawan bersama Sumarto.
“Sebelumnya, DK dan SO telah menyepakati dan menyiapkan proposal usulan nama-nama calon pejabat kepala desa serta sejumlah uang untuk diserahkan kepada HA yang merupakan suami sekaligus orang kepercayaan dari PTS untuk dilakukan seleksi dan membubuhkan paraf sebagai tanda bukti persetujuan mewakili PTS,” ujar Alex.
Usulan Nama
Alex menambahkan saat diamankan tim KPK, Doddy Kurniawan dan Sumarto membawa uang sejumlah Rp 240 juta dan proposal usulan nama untuk menjadi pejabat kepala desa yang diduga berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo yang menginginkan posisi untuk menjabat kepala desa di beberapa wilayah di Kabupaten Probolinggo.
Sedangkan MR, lanjut dia, diamankan bersama uang sejumlah Rp 112.500.000 di rumah kediaman pribadinya di wilayah Curug Ginting, Kecamatan Kanigarang, Probolinggo.
Usai menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti, kata Alex, tim KPK pada hari Senin (30/8) langsung bergerak cepat untuk mengamankan Hasan Aminuddin, Puput Tantriana Sari, Pitra Jaya Kusuma, dan Faisal Rahman di salah satu rumah yang beralamat di Jalan Ahmad Yani, Probolinggo.
“10 orang yang tertangkap OTT kami dibawa ke Polda Jawa Timur untuk dimintai keterangan dan selanjutnya dibawa ke Gedung KPK Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Alex.
Menurut Alex, KPK telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo Tahun 2021.
“Sebagai penerima uang korupsi, yakni Puput Tantriana Sari (PTS), Hasan Aminuddin (HA), Doddy Kurniawan (DK), dan Muhammad Ridwan (MR),” paparnya
Sedangkan sebagai pemberi sebanyak 18 orang yang akan menduduki pejabat kepala desa, yaitu Sumarto (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho’im (KO).
Selanjutnya, Ahkmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH), Nuruh Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO), dan Samsudin (SD). (*)
Be First to Comment