SEMARANG (Nayantaka.id) – Sebanyak 138 narapidana penghuni berbagai lembaga pemasyarakatan (Lapas) di wilayah Provinsi Jawa Tengah langsung menghirup udara bebas usai menerima remisi HUT ke-76 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2021.
Kepala Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Jawa Tengah Yuspahruddin menjelaskan cakupan napi yang memperoleh remisi tersebut, mencapai 51,6 persen dari total napi yang menghuni berbagai lapas di wilayah Jawa Tengah.
“Jumlah narapidana yang menghuni 46 lapas dan rutan yang tersebar di berbagai wilayah di Jawa Tengah mencapai 13.860 orang,” papar Yuspahrudin usai acara penyerahan remisi dalam dalam rangka HUT Ke-76 RI di Lapas Klas I Kedungpane Semarang, Selasa (17/8).
Dia mengatakan secara keseluruhan terdapat 7.154 napi yang memperoleh pengurangan masa hukuman pada peringatan HUT ke-76 RI hari ini.
“Usai melakukan pendataan, besaran pengurangan masa hukuman berkisar antara satu hingga enam bulan,” ujar Yuspahrudin.
Menurut Yuspharudin, dengan pemberian remisi ini, maka Kemenkumham bisa menghemat anggaran hingga Rp 11,76 miliar yang berasal dari anggaran makan harian para narapidana.
“Pemberian remisi bertujuan sebagai bentuk penghargaan untuk para napi yang berkelakuan baik selama menjalani hukuman di dalam lapas. Harapannya, dapat menjadi motivasi bagi napi yang lain untuk selalu berkelakuan baik selama masa hukuman,” tandas Yuspharudin. (Angga)
Be First to Comment