SEMARANG (Nayantaka.id) – Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) membekuk komplotan pencuri mobil mewah di wilayah eks karesidenan Banyumas.
Komplotan berjumlah tiga orang ditangkap di Kota Lampung. Ketiga pelaku yakni berinisial M (38), RJ (40), A (30), dan semuanya warga Lampung. Sedangkan IK sebagai penadah masih dilakukan pengejaran. Barang bukti mobil hasil pencurian berupa Honda CRV Nopol R 7656 QA, Toyota Fortuner B 1226 CJC, dan Mitsubhisi Pajero Sport R 7235 DC
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani menjelaskan modus yang dilakukan ketiga tersangka adalah mencari kontrakan. Setelah mendapat kontrakan ketiga pelaku melakukan survei di wilayah tersebut.
“Diketahui sasaran mobil yang akan dicuri adalah mobil-mobil mewah dan komplotan ini sudah melakukan aksinya di Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga, dan Kecamatan Kutasari, Purbalingga,” papar Djuhandani saat melakukan konfrensi pers di Mapolda, Selasa (31/8).
Djuhandani menjelaskan pelaku melakukan aksinya setelah mendapatkan lokasi sasaran. Dengan cara menjebol pintu rumah, kawanan pencuri yang berhasil masuk rumah korban kemudian melarikan mobil curian setelah menemukan kuncinya.
“Komplotan pelaku mempunyai tugas masing-masing, A bertugas mencari sasaran dan menyiapkan kendaraan bermotor untuk beraksi, RJ bertugas menjebol rumah dan mencari kunci mobil korban, sedangkan M bertugas mengawasi aksi RJ,” ujar Djuhandani.
Atas perbuatannya ketiga pelaku dijerat pasal 364 ayat (1) ke 3e,4e, dan 5e KUHP dan terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Angga)
Be First to Comment