SEMARANG (Nayantaka.id) – Penyelundupan narkotika ke dalam lembaga pemasyaratan kembali digagalkan petugas Lapas Kelas I Kedungpane, Semarang. Kali ini, penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 10 gram dilakukan dengan cara melemparkan barang haram tersebut lewat tembok lapas.
Kepala Lapas Kelas I Kedungpane Supriyanto menjelaskan sabu-sabu tersebut ditemukan Sri Jumianto, salah satu petugas, saat melakukan kontrol rutin di kawasan lapas. Diduga penyelundupan tersebut dilakukan dengan modus melempar bungkusan berisi sabu dari luar pagar tembok lapas.
“Saat itu petugas sedang melakukan kontrol keliling lapas, kemudian salah satu petugas kami, Sri Jumianto, menemukan bungkusan yang dibalut plastik hitam. Setelah bungkusan dibuka, ternyata setelah berisi narkotika jenis sabu-sabu,” papar Supriyanto.
Atas kejadian tersebut, lanjut Kalapas, pihaknya langsung melaporkan kepada pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Ngaliyan guna dilakukan pemeriksaan dan serah terima barang bukti kejahatan.
“Bungkusan itu berisi narkotika jenis sabu seberat 10 gram,” ungkap Irfan, Kabid Kamtib Lapas Kedungpane, Semarang.
“Barang bukti penyelundupan narkotika tersebut sudah kami serahkan ke Polsek Ngaliyan untuk diproses lebih lanjut,” papar Supriyanto.
Dengan adanya kejadian tersebut, Lapas Semarang berupaya untuk memasang CCTV di luar tembok dan nantinya akan mengoptimalkan petugas dalam melakukan kontrol keliling ke luar tembok secara berkala.
Kalapas mengapresiasi ketelitian para petugas lapas, sehingga mampu menggagalkan penyelundupan narkoba ke dalam lapas.
“Ini merupakan salah satu wujud komitmen bersama untuk memerangi narkoba,” tutup Supriyanto. (Angga)
Be First to Comment