Press "Enter" to skip to content
Ruas jalan di Kota Semarang mulai dibuka, meski PPKM Darurat diperpanjang hingga 9 Agustus 2021

Penyekatan Ruas Jalan di Kota Semarang Mulai Dibuka

SEMARANG (Nayantaka.id) – Pemerintah Kota Semarang memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Hal tersebut menyusul keputusan Presiden Joko Widodo, diperpanjang hingga 9 Agustus 2021.

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menjelaskan mengenai peraturan tidak ada perubahan yang akan diberlakukan selama satu pekan ke depan, meski angka penderita Covid-19 di Kota Semarang sudah menurun.

“Tidak ada yang berubah, peraturan masih sama dengan aturan PPKM level 4 kemarin. Jadi kita hanya meneruskan saja mengenai perpanjangan tersebut,”ujar Hendi sapaan akrab Wali Kota saat melakukan konfrensi pers, Selasa (3/8).

Seperti halnya tentang aturan PPKM sebelumnya, lanjut Hendi, resto, cafe hingga PKL boleh buka sampai pukul 20.00 dan diperbolehkan makan di tempat maksimal 30 persen. Sedangkan untuk tempat wisata dan mal belum boleh dibuka.

“Untuk mal dan tempat wisata masih belum boleh buka, hal tersebut karena adanya Inmendagri yang belum memperbolehkan. Jadi ya kita ikuti saja aturan itu,” ujar Hendi.

Hendi menambahkan mengenai penutupan beberapa ruas jalan yang berada di wilayah Semarang sudah mulai dibuka semua. Dan pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Polrestabes Semarang, Dishub, dan Forkopimda.

Dia mengimbau masyarakat Kota Semarang bisa menerima dan mematuhi aturan perpanjangan PPKM ini, karena aturan ini juga berlaku di seluruh Jawa-Bali.

“Mohon agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan sebagai upaya mencegah penyebarluasan virus Covid-19 dan harapannya penderita Covid dengan baik bisa segera masuk ke level berikutnya, termasuk Kota Semarang,” tandas Hendi. (Angga)

Mari berbagi...

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *