YOGYAKARTA (Nayantaka.id) – Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sedang menggodok peraturan berwisata di Malioboro, menyusul terjadinya tren penurunan angka paparan Covid-19 di wilayahnya.
Yogyakarta sendiri saat ini Yogyakarta masih menerapkan kebijakan PPKM level 4. Kendati demikian, Pemprov DIY memandang perlu untuk menyiapkan payung hukum jika Objek Wisata Maliboro dibuka kembali untuk umum.
“Kami perlu menyiapkan sejumlah aturan baru yang nantinya wajib dipatuhi wisatawan. Salah satunya adalah aturan waktu maksimal wisatawan bisa berada di Malioboro,” kata Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kawasan Cagar Budaya Ekwanto di Yogyakarta, Rabu (11/8).
Ekwanto menjelaskan pada peraturan baru yang kini terus digodok tersebut, pengunjung atau wisatawan memiliki waktu maksimal dua jam berada di kawasan Malioboro.
Sedangkan untuk bus yang membawa rombongan, lanjut dia, maksimal tiga jam berada di area parkir.
“Bus yang mengantar rombongan wisatawan memperoleh waktu lebih lama dengan berbagai pertimbangan, di antaranya jika terjadi antrean bus di lokasi parkir atau Malioboro masih cukup padat,” tambahnya.
Untuk mengantisipasi munculnya kerumunan wisatawan, lanjut Ekwanto, penumpang bus tidak diperbolehkan turun. Pengunjung yang masuk ke kawasan Malioboro secara otomatis tercatat, dan nantinya akan mendapat pesan singkat melalui WhatsApp untuk mengingatkan bahwa waktu berkunjung mereka hampir habis.
“Saat waktu berkunjung tersisa 15 atau 10 menit, pengunjung akan mendapat pesan singkat yang mengingatkan mereka agar segera meninggalkan Malioboro karena waktu berkunjung hampir habis,” terangnya.
Jika pengunjung masih nekat berada di Malioboro, sambungnya, pesan singkat tersebut akan terus terkirim. Sedangkan untuk bus pariwisata akan dilakukan skrining atau pemeriksaan oleh petugas Dinas Perhubungan di Terminal Giwangan.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan wisatawan sudah menjalani vaksinasi dibuktikan dengan kartu vaksin dan seluruh penumpang menjalankan protokol kesehatan dengan ketat.
“Jika lolos pemeriksaan, maka bus pariwisata baru akan diperbolehkan masuk ke Kota Yogyakarta,” ujarnya.
Ekwanto mengatakan kebijakan soal aturan baru berwisata di Malioboro tersebut akan diproyeksikan menjadi aturan jangka panjang guna memastikan seluruh pengunjung, wisatawan, petugas, dan pelaku ekonomi di kawasan Malioboro aman.
“Untuk wisatawan yang tidak datang berombongan, pemeriksaan akan dilakukan di pintu-pintu masuk Malioboro. Pemeriksaan untuk memastikan pengunjung sudah membawa kartu vaksin,” tandasnya. (*)
Be First to Comment