SEMARANG (Nayantaka.id) – Pemerintah Kota Semarang melakukan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Kota Semarang.
Meski demikian, Pemkot memberikan kelonggaran pada perpanjangan PPKM kali ini, yakni mengijinkan mal untuk membuka aktivitasnya dengan syarat pengunjung wajib sudah melakukan vaksinasi Covid-19 yang ditunjukkan melalui aplikasi Pedulilindungi.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Semarang Fajar Purwoto mengatakan pemberian izin bagi mal untuk membuka usahanya ini didasarkan pada penurunan angka pasien Covid-19 di Ibu Kota Provinsi Jawa Tengah. Namun, pada uji coba pembukaan mal, Pemkot mewajibkan manajemen mal supaya membolehkan pengunjung yang sudah mengikuti program vaksinasi dari pemerintah.
“Berdasarkan dari pantauan yang dilakukan, pembukaan mal yang ada di Semarang ini berjalan lancar dan tertib,” papar Fajar.
Diketahui, lanjut fajar, sesuai aturan perpanjangan PPKM ini mal hanya boleh dikunjungi maksimal 25 persen dan jam operasional pada pukul 10.00-20.00 WIB.
“Pengunjung yang datang maksimal hanya 25 persen. Sedangkan untuk bioskop, tempat bermain anak, dan tempat hiburan di dalam mal masih belum diizinkan beroperasi,” tandas Fajar.
Manajer Mall Ciputra Semarang, Ani Suyatni juga juga menegaskan untuk para pengunjung harus mengunduh aplikasi Pedulilindungi dan kemudian memindai kode QR didepan pintu masuk mal.
“Petugas sudah disiapkan di depan pintu masuk mal, guna membantu pengunjung yang akan masuk tentang syarat aplikasi Pedulilindungi tersebut,” tegas Ani Suyatni. (Angga)
Be First to Comment