Press "Enter" to skip to content

Dua Pelaku Curanmor Lintas Provinsi Dibekuk Ditreskrimum Polda Jateng

SEMARANG (Nayantaka.id) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) membekuk dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) lintas provinsi yang beraksi di wilayah Kabupaten Pati dan Rembang.

Dua pelaku yang ditangkap, yakni AR (28), warga Dusun Gembor dan M (30), warga Probolinggo, Jawa Timur. Sedangkan satu orang berinisial A, yang diduga menjadi penadah hasil kejahatan kedua pelaku tesebut.

Penangkapan dua pelaku tersebut, berawal dari rekaman CCTV yang menunjukkan aksi kejahatan mereka. Dari bukti rekaman itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan tersebut, pelaku pencurian motor itu mengarah kepada AR dan M. Berdasarkan temuan bukti-bukti itu, polisi kemudian membekuk kedua tersangka di Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati. Dari tangan pelaku Polisi menemukan sepucuk senjata airsoftgun.

Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani mengatakan pencurian terjadi pada Minggu (1/8) sekitar pukul 21.00 WIB. Dengan berboncengan motor, mereka berputar-putar untuk mencari sasaran di beberapa mini market di wilayah Rembang dan Pati

”Dalam melakukan aksinya mereka merusak rumah kunci kendaraan dengan menggunakan kunci T,” papar Djuhandani saat konfrensi pers di Mapolda Jateng, Senin (30/8).

Setelah melalui penyidikan, lanjut Djuhandani, kedua pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya, Jaken Pati pada Selasa (24/8). Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti kejahatan para pelaku yang ditemukan di wilayah Kabupaten Probolinggo Jawa Timur, yakni berupa enam unit kendaraan dari tersangka AR.

“Saat menangkap tersangka, ditemukan juga sepucuk senjata airsoftgun berikut enam selongsong peluru. Kami juga menyita kunci T dan empat anak kunci, helm, dan jaket ,” tandas Djuhandani.

Djuhandani menjelaskan di hadapan penyidik, tersangka mengaku telah melakukan aksinya di 11 titik, yang terinci tujuh pencurian dilakukan di Pati, dan empat kejahatan lainnya dilakukan di Rembang.

”Nantinya mengenai proses penyidikan kasus ini akan dilakukan bersama-sama dengan Polres Rembang dan Pati,” tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat atas pelanggaran pasal 364 KUHP ayat 1 ke 4 e dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara. (Angga)

Mari berbagi...

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

[widget id="custom_html-2"]